7 Fakta BPJS Menipu Rakyat Indonesia, Sebarkan !
7 fakta di bawah ini akan membuat Anda sadar, ternyata selama ini kita hanya ditipu oleh BPJS Kesehatan :
1.BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi.
BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan.
BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, seluruh uang yang disetorkan oleh seluruh anggotanya kemudian dihimpun oleh BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit.
Ya, semacam dana sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan secara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit.
Yang perlu kita sadari, mereka yang menyumbang per bulan kepada BPJS sebagian besar dalam keadaan sehat.
Analoginya, masyarakat A, B, C, D, E, F, G, bahkan sampai Z mereka membayar setiap bulan ke BPJS. Sedangkan, klaim pembayaran dari yang sakit adalah A saja. Sehingga, dana yang terkumpul dari A sampai Z akan bisa untuk biaya pengobatan A.
2. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM.
Banyak masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan.
Masyarakat lupa bahwa tiap bulannya mereka menyetor dana minimal Rp 25.000,-/bulan.
Peserta BPJS ditaksir kini mencapai 168 juta orang, dan sebagian besar dari mereka tidak sedang sakit.
http://ift.tt/1LAz6mO
Jadi, dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat yang sebagian besar tidak sedang sakit oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun.
Perhitungan detail :
Rp 25.000 per bulan x 168.000.000 anggota = Rp 4.200.000.000.000,- per bulan
Rp 4.200.000.000.000,- per bulan x 12 bulan = Rp 50.400.000.000.000,- per tahun
Dan itu adalah uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM.
3. BPJS merupakan sebuah BADAN USAHA yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN
Hal ini didasari dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp.50,4 Trilyun, sementara total klaim yang dibayarkan oleh BPJS selama satu tahun cuma Rp.37 Trilyun.
http://ift.tt/1G6IthF
Sementara sisa dana BPJS yang mencapai Rp.13,4Trilyun dikemanakan ????
Hmm... Ternyata selama ini BPJS untung banyak lho...
4. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat.
Selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah.
Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat, termasuk sebagian besar masyarakat yang tidak sedang sakit.
Jadi bohong banget kalau pemerintah mengklaim telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat, ini kan sumbangan antar masyarakat saja.
Hingga kini sumbangan BPJS per bulan tengah banyak diterapkan di berbagai perusahaan dan instansi. Secara wajib mereka diharuskan menjadi anggota BPJS. Entah sistem memotong gaji atau perusahaan yang menanggung sumbangan per bulannya, yang jelas jadi anggota BPJS adalah wajib. Coba fikir, sumbangan kok Wajib ???
5. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp.25.000,-/bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS.
Namun karena BPJS kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS.
BPJS tidak mengcover obat-obatan yang bermutu bagus, alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. Dan tidak jarang, mereka yang membeli obat dengan program BPJS harus lebih rumit prosesnya dan lebih antri daripada yang tidak mengikuti BPJS.
6. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya "Masyarakat miskin tidak boleh sakit".
Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan.
Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak dicover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit.
Jadi, klaim BPJS adalah satu-satunya jalan bagi masyarakat miskin untuk berobat.
Klaim BPJS bisa membebaskan biaya untuk sebagian kecil masyarakat, bila anggaran antar anggota BPJS untuk RS tersebut masih tersedia, atau Klaim BPJS hanya bisa mengurangi biaya saja.
Klaim BPJS tidaklah mudah bagi semua orang, apalagi bila pernah menunggak / tidak membayar iuran bulanan BPJS atau tidak seluruh anggota keluarga menjadi anggota BPJS, maka klaim akan lebih sulit. Kok, terkesan memaksa ya...
Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..???
7. BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2
Bagi sebagian kecil masyarakat / keluarganya yang sedang sakit dan mendapatkan pengurangan biaya/ pembebasan biaya dari BPJS dan kebetulan mendapatkan fasilitas dan obat-obatan yang terbaik, juga kebetulan tidak ada masalah administrasi atau pelayanan RS, mungkin BPJS dianggap tidak begitu menipu.
Namun, bagi sebagian besar masyarakat yang sedang tidak sakit, BPJS jelas menipu. Sebab, apa yang disetorkannnya dalam bulan ini sejatinya tidak untuk diri sendiri melainkan untuk orang lain. Sedangkan, klaim untuk diri sendiri bila sakit nantinya, tergantung dari anggaran BPJS yang terkumpul untuk RS tersebut, bisa gratis, bisa pengurangan biaya, yang jelas pihak RS maupun BPJS tidak akan mau merugi, sebab sejatinya uang yang mengalir adalah uang bersama antar anggota, bukan dari Pemerintah.
Pengeluaran harus lebih kecil dari pemasukan, sehingga jelas jumlah klaim BPJS untuk anggota yang sakit harus jauh lebih kecil dari yang tidak klaim atau dalam keadaan sehat.
Bila kita paham faktanya, sejatinya BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia", bukan rakyat yang memberikan jaminan buat rakyat juga.
Sekian, semoga bermanfaat.
Share agar lebih banyak yang paham mengenai hal ini.