Anak-anak SMP terutama siswa perlunya pengarahan akan tentang hubungan seeksual terhadap pelajaran. Di dalam hubungan seeksual tentunya terdapat batas-batas hubungan yang harus di hindari oleh anak. Maka dari itu perlunya hubungan yang baik antara orang tua dan anak dalam mengajarkan hal yang baik dalam berhubungan.
Memang anak sekarang lebih memilih untuk bisa bebas dalam begaul namun juga perlu ada batasan-batasannya dalam pergaulan. Tidak semua pergaulan itu baik dan benar, bahkan ada yang menyesatkan.
Anak SMP Bingung Memilih 3 Pria Ayah Janin dalam Kandungannya, Sebut saja namanya Tatik (14) siswi SMP di Batam kebingungan memilih satu diantara 3 pria sebagai ayah janin yang kini jalan 4 bulan dikandungnya.
Tiga pria tersebut kini sudah menghuni sel tahanan Mapolsek Sekupang, Batam, gara-gara ambil bagian meniduri Tatik pada waktu yang berbeda. Dituturkan, Tatik pertama hubungan intim dengan Ari (19) pacarnya sekitar 6 bulan silam.
Kemudian hubungan pacaran yang sudah melanggar norma-norma itu akhirnya putus. Tatik pun menjalin asmara dengan Maulana (19) yang tak lain teman Ari juga.
Tatik melakukan hubungan intim dengan Maulana sebanyak 4 kali kemudian cekcok dan putus juga. Lepas dari dekapan Maulana, Tatik pun jatuh ke pelukan Rasid sama sama teman sebaya pria sebelumnya.
Anehnya, Tatik juga melakukan seeks dengan Rasid justru di rumah Ari.
Dalam hal ini, Tatik tidak bisa menyebutkan tanggal pastinya, kapan melakukan hubungan intim dengan ketiga pria tersebut. Dengan Rasid pun pacaran kelewat batas itu tak berjalan lama kemudian putus juga.
Belakangan Tatik merasa tidak lagi mensturasi dan kemudian dia ceritakan masalah ini kepada Rasid alias hamil.
Mendengar pengakuan Tatik, Rasid bersedia bertanggungjawab asal janin yang dikandungnya itu merupakan hasil hubungan dengan
dirinya.
dirinya.
“Saya mau tanggung jawab asalkan itu hasil hubungan saya dengan Tatik. Tapi saya ingin dilakukan tes DNA dulu, jika tidak maka belum diketahui siapa calon ayah bayi yang ada dalam kandungan Tatik,” kata Rasid yang ditemui di Mapolsekta Sekupang, Kamis (25/11/2010). Ari dan Maulana juga bersikap demikian.
Mereka mau bertanggungjawab asalkan anak dalam kandungan Tatik itu benar benar hasil hubungan intim dengannya. Orangtua Tatik pun malu bercampur bingung dengan masalah yang dihadapi anaknya.
Dia lapor ke polisi, kemudian ketiga pemuda tersebut langsung diciduk dan ditahan di Mapolsekta Sekupang. Ketiga pria itu sudah mengakui apa yang diperbuat terhadap Tatik, atas dasar suka sama suka.
Maulana mengaku meniduri Tatik sebanyak 4 kali dilakukan di rumah Mualana kawasan Tiban I dan di hotel dekat Seraya. Sementara Ari dan Rasid juga mengaku sama, perbuatannya itu dilakukan hanya sekali rumah Ari di Tiban I, Sekupang.
Polisi mengatakan atas laporan dari korban bersama orang tuanya pihaknya langsung menangkap ketiga pelaku saat itu juga.
“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” kata Kapolsekta Sekupang, AKP I Dewa Nyoman Surta Negara melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan (*)