Di saat tidak hentinya terpaan ekonomi yang dihadapi oleh rakyat Indonesia, lagi- lagi kabar tidak masuk akal ini datang dari kabinet kerja Republik tercinta ini. Ya, anggota DPR -RI telah mengajukan kenaikan gaji dan tunjangan di tengah angka jumlah penduduk miskin di Indonesia yang semakin bertambah.
Kenaikan ini sudah pasti ditentang oleh berbagai kalangan rakyat, salah satunya dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menentang kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sekretaris Jendral Fitray Yenny Soetjipto juga mengatakan bahwa gaji anggota parlemen DPR termasuk gaji terbesar keempat di dunia dibandingkan dengan parlemen negara lain yang lebih maju di dunia, yaitu sebesar Rp 800 juta atau sekitar US$ 65 ribu. Angka ini 18 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia per tahun sebesar US$ 3.582.
Bandingkan dengan gaji anggota parlemen di Amerika serikat yang hanya sebesar 3.5 kali dari pendapatan per kapita penduduk, sedangkan Malaysia berkisar jauh di bawah angka fantastis itu, yaitu sekitar US$ 25 ribu.
Tak pelak Yenny juga mengecam kinerja parlemen yang dirasakan tidak pantas dengan imbalan bulanan yang diterima. Dari 34 rancangan undang-undang yang diharapkan selesai pada 2015, tak satu pun diketok atau disahkan.
“Dalam berbicara tunjangan atau gaji, harusnya anggota Dewan mengutamakan asas keadilan,” kata Yenny. “Bandingkan gaji mereka dengan rakyat yang mereka wakili, jangan dengan menteri atau pejabat negara lain.”
Berikut ini kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kementerian Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.
Berbagai reaksi pro dan kontrak sudah dilontarkan dari berbagai pihak, termasuk juga anggota DPR sendiri. Ada yang setuju, dan ada juga yang merasa tidak perlu. Bagaimana pendapat pembaca? Ayok dikomentari.