ABG Putus Sekolah Diperkosa Kepala Sekolah & 10 Pemuda



Cerita miris ABG putus sekolah diperkosa kepala sekolah & 10 pemuda

Seorang ABG putus sekolah asal Lumban Suhi-suhi Toruan, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara (Sumut), IS (16) diperkosa oleh 11 orang di kampungnya. IS diperkosa oleh 11 orang dalam waktu yang berbeda. Salah satu di antara pelaku merupakan Kepala SD berinisial BS.

Dari informasi, awal mula pemerkosaan terhadap IS dilakukan oleh pelaku J. Laki-laki itu melancarkan aksinya dengan mengancam akan memerkosa adik korban jika tidak menuruti kemauannya.

Setelah memuaskan nafsu bejatnya, J kemudian menawarkan IS kepada pelaku lain. Alhasil, sembilan pelaku itu pun ikut menyetubuhi korban. Untuk menutup mulut korban, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada IS.

Pencabulan ini terungkap oleh keluarga korban saat J kembali mencoba menyetubuhi IS pada Juli 2015. J tertangkap basah saat hendak memerkosa IS. Di situ terbongkar jika IS telah diperkosa oleh 10 pemuda dan Kepala SD hingga hamil 5 bulan.

"Karena pelapor sepertinya ada keterbelakangan mental," kata Kapolres Samosir, AKBP Eko Suprihanto, Sabtu (10/10).

Kepada polisi, IS mengaku jika BS selaku Kepala SD bukan hanya sekali memperkosanya. BS disebut telah memperkosanya sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2014.

BS mengiming-ngimingi IS akan diberikan ijazah SD nya yang belum diambil lantaran tidak punya uang. Pelaku lantas mengajak korban ke rumahnya. Tanpa rasa curiga, IS pun mengamini tawaran BS.

IS lantas dibawa ke rumah pelaku yang sedang sepi. BS kemudian membawa IS ke sebelah rumahnya yang kosong. Pada saat itu lah BS menggagahi korban.

Usai melakukan aksi itu,
BS tidak juga memberikan ijazah. BS justru memanfaatkan ijazah itu untuk memperkosa IS pada hari yang berbeda. Dengan memberi ancaman, BS mencabuli IS sampai tiga kali.

Meski sudah mendapatkan sejumlah keterangan dari korban, polisi baru menetapkan satu dari 11 pelaku. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS alias K (45), seorang petani.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara dan minimal 2 alat bukti yakni visum et repertum, keterangan korban dan saksi kakak korban serta 1 unit kendaraan roda dua dan sandal milik tersangka," ujar Eko.

Eko berjanji akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Sekalipun, lanjut Eko, anak dari salah satu pelaku pencabulan yakni BS adalah seorang anggota polisi. Eko membantah jika status anak BS sebagai salah satu anggota akan menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Pasti (kami proses). Kasusnya tetap kami proses," pungkas Eko.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta Polres Samosir segera menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap IS. Selain itu, Arist juga mendesak pelaku diadili dan dihukum berat.

"Ini kejahatan yang sangat luar biasa dan keji dilakukan warga kampung sendiri. Saya ingatkan agar polisi, dalam hal ini Polres Samosir segera menangkap ke-11 pelaku. Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Arist.

Arist mengatakan, polisi tidak memiliki alasan untuk tidak menangkap para pelaku. Sebab, laporan, pengakuan, dan hasil visum korban sudah bisa dijadikan dasar menjerat para pelaku.

Terlebih, korban yang masih berusia anak-anak sampai hamil. Dia menyatakan jika pihaknya telah mengirim tim ke Polres Samosir untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Diperkirakan mereka sampai besok," ungkapnya.

Bukan hanya Polres Samosir, Arist pun mengingatkan pejabat pemerintah setempat untuk turun tangan dan memberi perhatian khusus pada kasus ini. "Kasus ini tamparan bagi Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut," tandas Arist.